JAKARTA—Komunitas Cerdas Halal dan My Halal Kitchen mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (28/8/2018). Komunitas tersebut meminta penjelasan mengenai fatwa “mubah” dikarenakan kondisi “darurat’ yang tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wasekjen MUI Bidang Fatwa Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, sejauh dari informasi yang ada disimpulkan sebagaimana fatwa MUI penggunaan vaksin Meleasses Rubela (MR) boleh digunakan.
BACA JUGA: MUI Desak Pemerintah Upayakan Vaksin Berbahan Halal Pasca Fatwa Haram Rubella
“Bukan artian menjadi halal dengan alasan darurat syariah karena belum adanya vaksin halal,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Aiyub juga menjelaskan, akan mempertimbangkan keterangan Ahli dimana dalam Islam disebut tobibun mutadar menekankan bahwa masalah ini merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan.
“Kemudian, dalam fatwa ditegaskan selama kondisi darurat harus dibatasi. Oleh karena itu didalam fatwa kita dijelaskan jika ditemukan vaksin yang halal maka secara otomatis kebolehan tersebut menjadi gugur,” ungkapnya.
BACA JUGA: MUI Tetapkan Vaksin Rubella Haram Namun, Dapat Digunakan Dalam Kondisi Terpaksa
Karena dirinya menekankan, kedaruratan membolehkan suatu yang haram akan tetapi Keadaan darurat tersebut harus dibatasi dengan apa yang dibutuhkan dan didalam fatwa juga tertulis seperti itu.
“Jadi, ketika nantinya ditemukan fatwa bahwa ada vaksin MR yang halal fatwa tersebut tidak berlaku,” pungkasnya. []
REPORTER: RHIO