JAKARTA—Terkait usulan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram kepada orang yang akan berkunjung ke Israel ditanggapi oleh Wakil Ketua Umum MUI Kiai Haji Zainut Tauhid Sa’adi.
Zainut mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji usulan FH tersebut karena MUI tidak bisa sembarangan mengeluarkan fatwa.
BACA JUGA: Soal Kehadiran Gus Yahya ke Israel, Mensos: Niatnya Beliau Baik
“Saya kira memang permintaan dari Pak Fahri Hamzah perlu kami pelajari dan dalami terkait dengan konteks dan juga kontennya,” ujar Zainut, pada Sabtu (16/6/2018) kemarin.
Namun dia tidak menjelaskan detail kapan usulan Fahri Hamzah itu bakal dikaji MUI. “Setelah lebaran Insya Allah dan itu juga kan kami harus juga berdasarkan surat yang masuk yah,” katanya.
BACA JUGA: Ini Kata MUI terkait Kunjungan Yahya Staquf ke Israel
Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa umumnya yang masuk wilayah fatwa itu berkaitan dengan ketentuan hukum, atau haram atau tidak.
“Nah kalau orang berpergian, berkunjung ke sebuah negara, apakah itu masuk dalam wilayah itu, kan gitu, ini harus diteliti dari aspek apa kita memberikan hukum itu,” pungkasnya. []
SUMBER:SINDONEWS