JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya terkait terorisme. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait terorisme pada 2014.
Menurut MUI, terorisme adalah kejahatan kemanusiaan sehingga dinyatakan haram. “Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya,” kata Zainut, Selasa (4/7/2017).
Zainut mengatakan aksi terorisme sering menggunakan kekerasan. Sedangkan dalam Islam, sebut Zainut, kekerasan tidak ditolerir.
“Islam tidak menoleransi semua tindakan kekerasan. Jadi tidak pantas jika ada kelompok organisasi yang mengatasnamakan Islam tetapi tindakannya jauh dari nilai-nilai ajaran Islam,” sebutnya.
Selain itu, aksi teror kerap bertujuan untuk mengintimidasi warga sipil. Perbuatan ini, dianggap Zainut, merusak ketentraman penduduk di suatu daerah. Hal itu juga dilarang dalam Islam.
“Apalagi yang menggunakan bahan peledak atau alat pembunuh massal lainnya merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan terhadap peradaban yang menjadi ancaman serius bagi segenap bangsa serta musuh dari semua agama di seluruh belahan dunia ini,” ujarnya.
Karena itu, Zainut pun mengatakan MUI mendukung langkah polisi untuk memerangi terorisme. “MUI mendukung aparat kepolisian dan keamanan untuk menangkap para aktor dan pelakunya dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tuturnya. []
Sumber: Kumparan