JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idulfitri saat pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020.
“Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5/2020) atas pertanyaan dari masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
BACA JUGA: MUI Serukan Umat Islam Lakukan Doa Bersama pada 14 Mei 2020
Secara umum, terangnya, fatwa berdasarkan pertimbangan salat Idulfitri merupakan ibadah, salah satu syiar Islam, dan simbol kemenangan menahan nafsu selama Ramadan. Namun, Covid-19 masih menjadi pandemi nasional sampai sekarang.
Karenanya, ibadah dapat dilaksanakan berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun. Pun ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli kredibel dan amanah.
BACA JUGA: MUI Minta Pemerintah RI Jelaskan Situasi Covid-19 agar Umat Bisa Kembali Shalat Berjemaah
“Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, shalat Idulfitri dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Apabila berada di wilayah dengan angka penyebaran yang tak terkendali, shalat boleh dilaksanakan di rumah dan berjemaah bersama keluarga atau sendiri. Namun, tetap sesuai protokol kesehatan guna mencegah penularan.
“Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” tandas Niam. []
SUMBER: ALINEA