JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Fatwa tersebut dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 seperti yang terjadi tahun ini.
“Fatwa ini agar dapat dijadkan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehtan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip dari Republika, Rabu (13/5/2020).
BACA JUGA: Muhammadiyah Imbau Shalat Id di Masjid-Lapangan Tak Digelar Jika Corona Belum Terkendali
Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang dibahas sejak Rabu (6/5/2020) lalu itu dikeluarkan dengan pertimbangan, shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam. Selain itu, shalat Idul Fitri juga merupakan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.
Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT. Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19,” jelas Asrorun Niam Sholeh.
Ada beberapa ketentuan yang ada pada Fatwa MUI No nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 itu. Pada poin kedua disebutkan tentang Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19. Di antaranya, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang angka penularannya menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
Kemudian, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Prof KH Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, fatwa yang digodok bukan untuk mendorong umat Muslim agar menggelar shalat Id di rumah atau tempat lainnya. Sebab, ketentuan tata cara ibadah saat Covid-19 sudah dijelaskan dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadinya Wabah Covid-19.
“Kalau soal dorongan-dorongan itu sesuai fatwa MUI sebelumnya saja (nomor 14) yang intinya menjaga agar tidak terjadi kerumunan. Kalau daerahnya zona hijau, itu silakan saja (shalat Id), tetapi harus tetap menjaga protokol kesehatan, jaga jarak, dan tidak di tempat tertutup, di luar, tidak di rumah,” tutur dia.
Dia menjelaskan, hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan. Shalat Idul Fitri bisa dilakukan secara sendiri atau berjamaah. Jika berjamaah, maka minimal jamaahnya adalah empat orang, yakni satu imam dan tiga makmum. Ia mengatakan, tidak ada khutbah pun tidak masalah dan tetap sah. Sebab, khutbah dalam shalat Id bukan sebuah rukun, berbeda dengan shalat Jumat yang salah satu rukunnya adalah khutbah.
“Jadi kalau di rumah jumlah orangnya kurang dari empat orang, ya itu sendiri-sendiri saja. Kalau ada empat orang atau lebih, ya berjamaah. Dan kalau ada yang bisa berkhutbah (di dalam rumah), silakan,” tutur dia. []
SUMBER: REPUBLIKA