JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa atau hukum terkait pembayaran zakat fitrah, infaq serta shadaqah bagi penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).
“Dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19, Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infaq dan shadaqah dapat dimanfaatkan optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19. Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” urai Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Hasanuddin AF seperti yang tertuang dalam lembar fatwa MUI, Jumat (25/4/2020).
BACA JUGA: Hukum Zakat Harta Dibayarkan Sembako
Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tersebut memuat empat ketentuan hukum bersifat dhawabith atau bersifat global yang mencakup atas bagiannya, yakni:
1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
BACA JUGA: Benarkah Puasa Ramadan Tidak Diterima Jika Tidak Menunaikan Zakat Fitrah?
2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam idul fitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya. []
SUMBER: OKEZONE