Oleh: Asrori S Karni, Wasekjen MUI Bidang Infokom
ADA persamaan dan perbedaan Fatwa MUI Pusat dan MUI Jatim tentang vaksin AstraZeneca. Persamaannya: boleh digunakan. Perbedaannya: Jatim (boleh karena halal), Pusat (boleh karena darurat).
Perbedaan lain, pada status vaksin dan metode istinbath hukumnya. Jatim menetapkan vaksin AstraZeneca halal dengan argumen istihalah (perubahan benda najis menjadi suci) mutlak. Rujukannya madzhab Hanafiyah dan Malikiyah.
BACA JUGA:Â Pengurus Dua Masjid Suci, Syekh Abdurrahman As-Sudais Mendapat Suntikan Dosis Pertama Vaksin Covid-19
Dianalogikan dengan perubahan anggur (suci) menjadi khamr (najis), lalu jadi cuka (suci). Kulit bangkai (najis) menjadi suci setelah disamak, juga proses istihalah.
MUI Pusat menetapkan vaksin AstraZeneca haram karena tidak menerima istihalah secara mutlak, dikecualikan pada babi dan turunannya. Rujukannya madzhab Syafi’iyah yang memegang prinsip hati-hati (ikhtiyath) dan keluar dari polemik (khuruj minal khilaf).
Tentang Istihalah, MUI Pusat pernah mengeluarkan fatwa khusus dalam Ijtima Ulama 2015 di Tegal (https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Hasil-Ijtima-Ulama-V-Tahun-2015.pdf). Bahwa Istihalah diterima, karena dalilnya kuat, tetapi dikecualikan pada babi dan turunannya. MUI Pusat tidak menerima.
Jadi, pada perubahan khamr jadi cukak, kulit bangkai disamak, termasuk tanaman yang pakai pupuk najis berbuah suci, MUI Pusat menerima. Tapi tidak pada pemanfaatan bahan dari babi dan turunannya.
Dengan prinsip tersebut, bagi MUI Pusat, memanfaatkan bahan dari babi adalah haram. Terlepas di akhir proses itu muatan babinya masih ada atau tidak.
BACA JUGA:Â Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Standar halal demikian telah diterapkan MUI Pusat pada sejumlah kasus: fatwa tentang Mikroba (No 1/2010 https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-Mikroba-dan-Produk-Mikrobial.pdf ), Fatwa tentang Vaksin MR (No 33/2018 https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-MUI-No.-33-Tahun-2018-tentang-penggunaan-vaksin-MR-measles-rubella-produksi-dari-SII-serum-institue-of-India-untuk-imunisasi.pdf ) dan fatwa tentang vaksin AstraZeneca (No 14/2021 https://mui.or.id/produk/fatwa/29883/fatwa-mui-hukum-penggunaan-vaksin-covid-19-produk-astrazeneca/ )
Jadi, MUI Pusat memberi status haram pada vaksin AstraZeneca karena tahapan awal prosesnya memanfaatkan bahan dari babi, bukanlah metode istinbath baru. Tidak terjadi pada kasus vaksin AstraZeneca saja. Telah diterapkan dan menjadi pilihan standar halal pada fatwa-fatwa sebelumnya. Ini sudah diketahui dan diterima berbagai Lembaga sertifikat halal manca negara yang tunduk pada standar MUI Pusat.
Tapi tidak buntu di situ. Bagaimana dengan vaksinasi? MUI Pusat memberi jalan keluar dengan kaidah hajat dan darurat. Bukan Tahlilul Haram (menghalalkan yang haram) atau Tahrimul Halal (mengharamkan yang halal). Tapi memubahkan yang haram karena darurat (konsep hukumnya: mubah, bukan halal). Wallahu a’lam bi ash-shawab. []