JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap agar masyarakat dapat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari kasus yang terjadi pada Ibu Meiliana yang divonis 18 bulan penjara karena memprotes pengeras suara saat azan di Masjid.
“Bahwa dalam sebuah masyarakat yang majemuk dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghomati, toleransi dan sikap empati satu dengan lainnya, sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi kepada Islampos.com di Jakarta, Senin (27/8/2018).
BACA JUGA:Â Soal Gaduh Kasus Meiliana, MUI: Hendaknya Masyarakat Lebih Arif dan Bijak
Dirinya mengaku MUI setuju bahwa dalam sebuah masyarakat majemuk diperlukan adanya peraturan yang dapat menjamin terbangunnya kehidupan yang damai, rukun dan harmonis antar elemen masyarakat.
“Untuk hal itu pemerintah harus membuat regulasi yang dapat diterima oleh semua pihak. Regulasi tersebut tidak boleh diskriminatif, dan harus mengatur dan melindungi semua umat beragama,” pungkasnya.
Zainut menambahkan, terkait dengan masalah “adzan”, sementara ini regulasi yang ada hanya mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid.
“Peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan sehingga perlu direvisi karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO