JAKARTA—Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin meminta Bawaslu perjelas soal aturan khutbah Jumat. Jangan sampai membuat para khatib bingung.
“Bawaslu harus perjelas aturannya. Misal apa yang boleh dan tidak boleh diucapkan saat khutbah,” katanya kepada Islampos.com Rabu (21/02/2018).
Ketum Wahdah Islamiyyah menjelaskan, misalkan Khatib berbicara soal memilih pemimpin Muslim, itu tidak bisa dilarang.
“Bawaslu masih belum memberikan aturan mana yang boleh dibicarakan, mana yang nggak. Jangan sampai saat khatib menjelaskan soal memilih pemimpin muslim dilarang. Jelas itu tidak bisa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Anggota Bawaslu RI pada Selasa (20/2/2018) mengunjungi MUI Pusat meminta masukan soal peraturan khutbah Jumat. dari pertemuan tersebut MUI menegaskan Bawaslu tidak usah mengurusi soal khutbah. []
Reporter: Tommy