JAKARTA—Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menilai salah satu penyebab menjamurnya prilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan yang sah, karena tidak adanya payung hukum yang memadai dan tidak memenuhi unsur dalam pasal perzinaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 284.
“Atas dasar itu, MUI mendorong DPR dan Presiden menindaklanjuti Putusan MK tersebut, untuk segera membahas dan menetapkan RUU KUHP menjadi UU dengan serius dan sungguh-sungguh memperhatikan,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Ahad (4/3).
Ia menyampaikan, salah satunya dengan menyerap dan mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat yaitu memasukkan unsur pelaku kejahatan.
“Salah satunya, dengan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan: perzinaan, perkosaan, dan pencabulan (LGBT) dalam pembahasan RUU KUHP.”
Dirinya menengarai bahwa dalam pembahasan pasal-pasal RUU KUHP tersebut di atas, DPR mengalami kebuntuan karena tidak adanya kesepahaman fraksi-fraksi dalam memahami pasal-pasal tersebut.
“Ada fraksi yang semangatnya menolak atau tidak setuju dan ada fraksi yang menerima atau setuju dengan perluasan makna pasal-pasal tersebut,” terangnya.
Untuk hal tersebut MUI berharap DPR transparan dalam proses pembahasannya agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasannya.
“MUI mengajak seluruh komponen masyarakat khususnya umat Islam Indonesia untuk terus mengikuti, mencermati dan mengawal pembahasan RUU KUHP di DPR, agar hasilnya sesuai dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat Indonesia,” tambahnya. []
Reporter: Rhio