JAKARTA—Puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri dalam acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018 pekan lalu menuai kontroversi. Sukmawati dinilai menyinggung azan dan cadar yang akhirnya mendapat kecaman banyak pihak.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Brigjen (Pol) Anton Tabah mengaku puisi yang dibacakan Sukmawati sudah mendapat banyak laporan.
“Sudah banyak yang melaporkan, bahkan anshor Jawa Timur juga ikut melaporkan,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Selain itu, menurutnya kasus tersebut akan diserahkan kepada penegak hukum, maka dari itu, Ia meminta penegak hukum agar menangani kasus tersebut secara sungguh-sungguh, karena penistaan agama derajat keresahannya sangat tinggi.
“Penistaan agama derajat keresahannya tinggi, keresahaan umat, keresahan rakyat sangat tinggi, pasal-pasalnya juga cukup berat, dalam KUHP juga jelas dan ada surat edaran Mahkamah Agung khusus untuk menghukum kasus penistaan agama itu supaya lebih berat,” ungkapnya.
Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menjelaskan bahwa, di Indonesia Undang-undangnya termasuk yang sangat lengkap terkait penistaan agama, maka dari itu akan di akomodir oleh beberapa negara, karena kata Anton masalah agama ini sangat serius.
Oleh karena itu, dirinya mendorong penegakan hukum harus ditegakan karena tujuan hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penistaan agama agat tidak melakukannya lagi atau tidak dilakukan oleh masyarakat.
“Kalau hukumannya tidak setimpal unsur memberikan efek jera itu kurang efektif mangkanya surat edaran Mahkamah Agung itu harus dibantu oleh hakim-hakim, untuk memberikan hukuman yang lebih berat terhadap penistaan agama,” tegasnya. []
Reporter: Rhio