JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah RI untuk memberikan penjelasan soal bagaimana sebenarnya situasi penanganan virus Corona baru, Covid-19 di Indonesia. Pasalnya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah seperti melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pembukaan Bandara, serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada, dianggap telah memunculkan kebingungan di tengah umat.
Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, MUI meminta ketegasan sikap pemerintah soal situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, apakah sudah terkendali atau belum.
BACA JUGA; Terkait Kebijakan Penanganan Covid-19, Ini Pernyataan Sikap 32 MUI Provinsi kepada Pemerintah RI
“Karena hal itu sangat penting untuk dijadikan dasar bagi MUI di dalam menjelaskan dan menentukan sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada,” ujar Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Ahadu (10/5), dilansir dari Antara.
Sebelumnya, di dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Poin 4, dinyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti shalat lima waktu/ rawatib berjemaah, shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
BACA JUGA: Kutip Kisah Nabi Yusuf, MUI tak Setuju PSBB Dilonggarkan
Tapi, jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali, maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
“Seperti shalat lima waktu/rawatib berjamaah, shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” pungkas Anwar. []
SUMBER: JAWAPOS