JAKARTA—Sekertaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal.
“Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981,” kata Anwar di Jakarta, Selasa (25/12/2018).
BACA JUGA: Ucapkan Selamat Natal, Bolehkah?
Dia menjelaskan, fatwa tersebut antara lain memutuskan bahwa perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang menjadi dasar fatwa.
Selain itu, Anwar menjelaskan, pada 2016 MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim yang ditandatangani oleh Prof Dr H Hasanuddin AF dan Dr Asrorun Ni’am Sholeh, MA, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
Bersama fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.
“Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Instruksi Lengkap PSI agar Kader Muslim Ucapkan Selamat Natal
Kendati demikian, MUI menyadari bahwa persoalan mengucapkan selamat terhadap hari raya penganut agama lain, sampai saat ini masih jadi polemik karena adanya perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama.
MUI sendiri belum mengambil sikap terkait hal itu.
Pernyataan Anwar Abbas di atas merupakan respon atas adanya kontroversi di tengah-tengah masyarakat tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal. []
SUMBER: WARTAKOTA-TRIBUNNEWS | INEWS