JAKARTA—Permohonan Jamaah Ahmadiyah akhirnya ditolak Mahkamah Agung untuk seluruhnya, dan menyatakan bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Dr. H . Ikhsan Abdullah, SH MH mengatakan kebebasan menafsirkan ajaran agama tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada individu meskipun memiliki kebebasan.
“Akan tetapi harus dilakukan berdasarkan metode yang disetujui oleh forum internum dan eksternum suatu agama,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Ikhsan menekankan, hal Inilah yang penting dalam putusan Mahkamah tersebut. Ia menjelaskan permohonan Jamaah ahmadiyah disidangkan pertama kali pada 25 agustus 2017 dan disidangkan oleh Panel Mahkamah dalam 13 kalli persidangan
“Alhamdulillah Allah SWT Meridhoi kami untuk tetap merawat dan menjaga NKRI dengan instrumen Hukum yakni tegaknya UUPNPS tahun 1965 karena bila UU ini diruntuhkan maka NKRI akan tercabik-cabik,” tegasnya.
Ikhsan juga meyakini jika UUPNPS tidak diterapkan secara tegas, penghinaan dan penodaan agama makin marak dilakukan oleh orang-orang yang ingin merusak kerukunan dan persatuan umat dalam kerangka NKRI. []
REPORTER: RHIO P