PALU—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah menjelaskan, sebagian status hukum fardu kifayah untuk mengurus jenazah korban tertimbun lumpur di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan gugur. Hal itu lantaran kondisi darurat.
“Iya, sebagian fardu kifayah dalam pengurusan jenazah gugur. Hal ini karena situasi yang tidak mendukung atau kurang memungkinkan untuk dilakukan semua,” ucap Ketua MUI Kota Palu Prof Dr Zainal Abidin MAg, terkait pengurusan jenazah korban pascagempa yang tenggelam dalam lumpur di Petobo, Sabtu (6/10/2018).
Zainal menerangkan, karena sifatnya darurat, maka beberapa hal dalam pengurusan jenazah boleh tidak dilakukan. Misalnya memandikan jenazah.
Baca juga: Jin Pengganggu Rumah
“Boleh tidak dilakukan, mengingat kondisi jenazah yang tidak dimungkinkan lagi untuk dimandikan,” sebut Rektor pertama IAIN Palu itu.
“Kalau jenazah yang tertimbun masih bisa diangkat, maka harus segera dikuburkan. Jangan ditunda-tunda. Tapi karena telah membusuk dan menyebarkan bakteri, boleh dikuburkan dengan kantong mayat yang menjadi kain kafan,” kata Zainal Abidin.
Baca juga: 119 Jenazah Korban Gempa dan Likuifaksi di Petobo Dievakuasi
Menurut penuturan anggota Tim SAR Basarnas, Chandra, bagian mayat di Petobo, bila diangkat dari puing-puing reruntuhan sangat mungkin anggota tubuhnya akan terpisah dari badan, karena sudah berhari-hari membusuk.
Menanggapi hal itu Zainal menyarankan, bila tidak memungkinkan untuk diangkat atau dikeluarkan dari puing-puing reruntuhan, maka mayat boleh dibakar, namun harus berkonsultasi dengan keluarga korban.
“Masalah ini harus dibicarakan dengan keluarga. Bila keluarga mengizinkan, maka lakukan. Tetapi bila tidak dizinkan, maka jangan lakukan,” katanya lagi.
Kendati demikian, Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu mengemukakan jenazah tetap harus dishalatkan secara massal. []
SUMBER: ANTARANEWS