JAKARTA— Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pantauan program tayangan lembaga penyiaran (LP) televisi selama Ramadhan 1440 H/ 2019.
Menurut Ketua Komisi Infokom MUI, Asrori S Karni, pemantauan ini merupakan agenda kerja rutin tahunan. Pemantauan Media sebagai salah satu upaya mendukung lembaga penyiaran dalam mewujudkan siaran yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
BACA JUGA: Di Bulan Ramadhan, Waketum MUI Imbau Masyarakat Hentikan Sebutan ‘Cebong’ dan ‘Kampret’
“Program ini upaya MUI mengawasi penyelenggaraan penyiaran selama Ramadhan apakah konten bertentangan dengan regulasi, norma agama dan sosial masyarakat,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Ahad (12/5/2019).
Selain itu, kata Asrori, pemantauan ini mencegah program televisi yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Dia menjelaskan, di antara panduan normatif pemantauan adalah Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Fatwa MUI No 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Porno Aksi.
BACA JUGA: Awal Ramadhan, Ini Imbauan MUI Untuk Pengusaha Restoran Stasiun Televisi dan Tempat Hiburan
Asrori mengatakan, dengan adanya pemantauan ini, maka diharapkan televisi nasional mendukung terciptanya suasana khusyuk bagi umat Islam menjalankan ibadah selama Ramadhan.
“Tentu kita ingin bersama-sama menghadirkan tayangan mendidik, yang tidak sekadar tontonan tetapi sekaligus menjadi tuntunan, dan mendukung kualitas beribadah kita lebih baik,” tutur dia. []
REPORTER: RHIO