JAKARTA—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua KH Saiful Islam Al Payage sangat menyesali atas delapan poin yang menjadi permintaan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGJJ).
Hal tersebut, terkait pembangunan Masjid Agung Al Aqsha Sentani Jayapura Papua. Delapan poin tersebut diantaranya, larangan bunyi azan, larangan berdakwah di Papua, khususnya kabupaten Jayapura, larangan berbusana bernuansa agama tertentu di sekolah negeri, larangan adanya ruang khusus seperti mushalla pada fasilitas publik.
“Hal ini sangat meresahkan dan merusak kerukunan antar umat beragama. Kita akan tetap menolak poin yang diminta oleh PGJJ,” katanya saat dihubungi Islampos.com, Selasa (20/3).
Tak hanya itu, larangan lainnya pembangunan masjid dan mushalla di area perumahan, pembangunan rumah ibadah juga harus mendapat rekomendasi PGGJ, larangan tinggi bangunan dan menara melebihi gereja sekitar.
Dalam sikap terakhirnya, PGGJ bersikap, bahwa Pembangunan menara masjid Al Aqsha (Sentani) harus dihentikan dan dibongkar, dan Menurunkan tinggi masjid Al Aqsha sejajar dengan gereja di sekitar. []
Reporter: Rhio