JAKARTA—Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, MUI akan terus mencermati dan mengawal proses pembahasan RUU KUHP di DPR khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal yang diamanatkan oleh MK.
Hal tersebut, kata dia untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah sesuai dalam Putusan MK Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016
“Pasal-pasal tersebut adalah pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan (LGBT),” katanya dalam rilis yang diterima Islampos.com, Kamis (25/1)
Sebagaimana diketahui bahwa MK telah memutuskan menolak permohonan uji materi agar MK memberikan perluasan makna dalam pasal perzinaan (Pasal 284), pasal perkosaan (Pasal 285) dan pasal pencabulan atau LGBT (Pasal 292) KUHP dengan alasan Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR.
“MUI menyesalkan Putusan MK tersebut karena MK tidak berani mengambil terobosan hukum di tengah mendesaknya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan terhadap kejahatan kesusilaan,” ungkap Zainut. []
Reporter: Rhio