JAKARTA–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran empat mi instan buatan Korea yang dipastikan mengandung babi. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan empat produk mi itu tidak memiliki sertifikasi halal.
“Kami memastikan produk mie instan dari Korea tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI,” ujar Zainut, dilansir Tempo, Senin (19/6/2017).
Mi instan itu adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen). Importir keempat produk itu adalah PT Koin Bumi.
MUI mendukung langkah BPOM untuk meminta importir mi instan Samyang menarik kembali produknya dari peredaran. Jajaran BPOM di daerah pun diminta meneruskan inspeksi untuk memastikan produk mi instan ini tak muncul lagi. MUI, ujar Zainut, juga mendukung pencabutan izin edar empat produk tersebut.
Zainut mendorong aparat hukum mengusut distribusi mi instan Samyang ini dari sudut pandang hukum demi menindak pelaku. Dia meminta masyarakat muslim berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan.
“Harus cermat membaca ingridient atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan, agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama,” ujar Zainut. []