JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi pernyataan pejabat Kementerian Kesehatan, bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan sebagai imunisasi telah dinyatakan halal.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan ke Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K).
“Tidak benar MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh digunakan. Sampai saat ini vaksin MRb bahkan belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar Abbas dalam surat yang juga ditandatangani Ketum MUI Kyai Maaruf Amin dari surat yang diterima Islampos.com, Rabu (1/8/2018).
Dirinya mengaskan, apabila adapejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu kata Anwar adalah pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori kebohongan publik.
Menurutnya, surat dari komisi fatwa DP MUI Nomor U-13/MUI/KF/VII/2017, tidak menyatakan kehalalan vaksin MRatau kebolehan penggunaannya.
“Secara tegas, surat tersebut menyatakan bahwa kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR,” terangnya
MUI juga tidak menampik, bahwa imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, lanjutnya ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal.
“Oleh karena itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat UUD tahun 1945,” pungkasnya
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sekali lagi mengimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh tehadap kententuan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang produk halal. []
REPORTER: RHIO