JAKARTA–Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, merasa heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan kemarin, JPU tidak menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan pasal penghinaan agama.
Sebab, terangnya, tiga lembaga kredibel seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sudah menegaskan bahwa Ahok menghina agama.
“Pendapat mana yang dipakai oleh jaksa penuntut itu? Pendapat siapa?” ujarnya seperti dilansir hidayatullah.com Jakarta, Jumat pagi ini, (28/04/2017).
Kiai Ma’ruf yang juga Rais ‘Aam PBNU menilai JPU seakan-akan mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah karena tidak memperhatikan pendapat tiga lembaga tersebut.
JPU menuntut terdakwa penista agama, Ahok, dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan ini menuai banyak kritikan dan sorotan dari berbagai pihak. []