JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengomentari pernyataan komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahe’i yang mengatakan poligami bukan ajaran Islam. Menurut MUI justru Islam datang mengatur poligami.
“Islam datang dan mengatur poligami yang telah ada jauh sebelum kehadiran Islam,” kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi Ahad, (16/12/2018).
Baca Juga:Â Ini Tanggapan PP Muhammadiyah terhadap Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan soal Poligami
Masduki menilai, pernyataan komisioner Komnas Perempuan tersebut bisa menimbulkan kontroversi atau kesalahpahaman. Karena dalam ajaran Islam juga diatur bagaimana pemeluk ajarannya melakukan poligami.
“Oleh ajaran Islam kemudian diatur, dibatasi,” ungkapnya.
Masduki menambahkan, tujuan dari Islam mengatur poligami agar ada hikmah dari peraturannya. Hikmah tersebut adalah agar laki-laki yang menikah lebih dari satu dapat serius memperhatikan istri-istrinya. Maka substansi dari perhatiannya adalah berbuat adil.
Baca Juga:Â Ketua PP Muhammadiyah: Poligami Ada dalam Al-Quran, Jangan Dinafikan
“Jadi, kalau dikatakan itu bukan ajaran Islam ya tidak seluruhnya benar, karena itu sudah diadopsi menjadi bagian ajaran Islam,” tegasnya.
“Bahkan perempuan itu di zaman Romawi, di zaman sebelum Islam itu, perempuan seperti benda, bukan manusia. Jadi, sebenarnya Islam itu mentransformasikan kemanusiaan dalam hal ini perempuan, lalu dibatasi oleh (ajaran) boleh kawin hanya sebatas empat kali. Itu adalah bentuk transformasi besar-besaran secara kemanusiaan dan ajaran Islam tentang perempuan,” tukas Masduki. []
SUMBER: JAWAPOS