JAKARTA–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Prof Amany Lubis mengatakan tingginya angka perceraian di kalangan pasutri yang baru menikah. Menurut Prof Amany, banyak yang usia pernikahannya baru di bawah lima tahun, sudah mengajukan ke pengadilan agama untuk bercerai.
Pernyataan ini disampaikan Amany saat membuka Webinar Nasional Ketahanan Keluarga bertema ‘Masalah dan Solusi Perceraian di Indonesia,’ Kamis (3/9/2020) pekan lalu.
BACA JUGA: 4 Alasan Allah SWT Benci Perceraian
“Di sini kita prihatin. Itu membuat hati kita bergetar karena Allah SWT sudah menyatakan bahwa memang halal, diperbolehkan melakukan perceraian, bisa, menyelesaikan ikatan rumah tangga itu boleh, tetapi itu kehalalan paling dimurkai Allah SWT, sedapat mungkin ketahanan keluarga harus dijaga dan perlu diberikan solusi serius, untuk itulah forum ini dilaksanakan,” papar Amany.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memandang, perceraian yang marak tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia tentu saja disebabkan banyak faktor. Tidak adanya kesepahaman dan kesepakatan dalam menjalankan bahtera rumah tangga menjadi satu sebab dari banyak sebab lain.
Rendahnya pemahaman tentang bagaimana berumah tangga seperti mengasuh anak, faktor ekonomi bahkan alasan-alasan sepele kerap menjadi penyebab terjadinya perceraian.
Menurut Amany, saat ini perempuan sudah didorong untuk bekerja dan laki-laki didorong untuk kreatif dan lebih serius mendorong kemajuan keluarganya.
“Semua anggota keluarga harus kreatif untuk menghadapi rutinitas di dalam keluarga. Kita dianjurkan untuk menjaga bahtera rumah tangga,” katanya.
BACA JUGA: Istri Selingkuh, Apakah Harus Diceraikan?
Dalam Webinar yang diselenggarakan Komisi PRK MUI Pusat, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, dan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung ini, dia berharap, di masa pandemi Covid-19 ini semua harus bersabar. Setiap pihak didorong memberikan ketenangan jiwa dan memikirkan kesehatan keluarga.
“Ini perlu kita ketahui dan tingkatkan, pengembangan ekonomi serta penguatan hukum dan masalah lainnya dalam masyrakat kita harus lebih solutif agar keluarga kita semakin kuat,”ujar Amany.
Sebagai langkah solusi itu, Komisi PRK MUI sejak 2016 telah menerbitkan buku berjudul Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Islam. Rencananya, buku ini akan direvisi dan diterbitkan ulang.
“Buku ini sudah diterjemahkan pula ke dalam bahasa arab. Serta memperoleh tanggapan positif dari rekan sejawat dunia Islam. Ini adalah inisiatif bagus sekali untuk menjaga ketahanan keluarga di Indonesia. Buku ini insya Allah akan dicetak ulang dan disebarluaskan,” tambahnya. []
SUMBER: MUI