JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyambut baik imbauan MUI Jawa Timur soal salam lintas agama dalam pidato para pejabat. MUI menilai, dengan imbauan tersebut, umat Islam menjadi tercerahkan mengenai bagaimana harus bersikap.
“Bagus. Karena di dalam setiap doa itu dalam Islam ada dimensi teologis dan dimensi ibadahnya. Adanya fatwa dari MUI Jatim ini menjadi penting karena, dengan adanya fatwa tersebut, maka umat tidak bingung sehingga mereka bisa tertuntun secara agama dalam bersikap dan dalam membangun hubungan baik dengan umat dari agama lain,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas seperti dilansir dari Detik, Ahad (10/11/2019).
BACA JUGA: MUI Jatim Imbau Pejabat Tak Lagi Ucapkan Salam Lintas Agama
Anwar menjelaskan, dalam Islam, setiap doa mengandung dimensi teologis dan ibadah. Umat Islam hanya diperbolehkan berdoa dan meminta pertolongan kepada Allah. Karena itu, kata dia, berdoa kepada Tuhan dari agama lain tidak dibenarkan.
“Oleh karena itu, kalau ada orang Islam dan orang yang beriman kepada Allah berdoa dan meminta pertolongan kepada selain Allah SWT, maka murka Tuhan pasti akan menimpa diri mereka. Oleh karena itu, seorang muslim dalam berdoa jangan meminta tolong kepada selain Allah dan atau kepada Tuhan dari agama lain. Apalagi UUD 1945 pasal 29 ayat telah menjamin kita untuk beribadah dan berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang kita anut,” jelasnya.
BACA JUGA: Sekjen MUI Imbau Umat Tidak Pancing Kegaduhan Terkait Rencana Pelarangan Cadar
Terkait toleransi, Anwar mengatakan, tiap agama memiliki ajaran dan sistem kepercayaan sendiri-sendiri. Maka, setiap orang berhak mengucapkan salam berdasarkan agama masing-masing.
“Kita tidak boleh memaksakan kepercayaan dan keyakinan suatu agama kepada pengikut agama lain. Untuk itu, dalam hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka masing-masing kita harus bisa dalam kehidupan kita sehari-hari untuk saling menghormati ucapan salam yang disampaikan oleh pemeluk suatu agama dengan mempergunakan salam yang sudah lazim dalam agamanya tanpa harus menambah dan mengucapkan salam yang akan disampaikannya dengan salam dalam agama lain,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIK