KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa Asrorun Niam Soleh menanggapi fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sumatera Utara terkait manusia silver. MUI berpendapat, aktivitas menghalangi mobilitas orang hingga mencoret-coret tubuh yang tak pada tempatnya tergolong mengganggu ketertiban sosial.
“Hal-hal terkait aktivitas yang berdampak pada ketidaktertiban sosial, menghalangi jalan, menghalangi mobilitas orang, corat coret di tempat publik, corat coret tubuh tak pada tempatnya itu ganggu ketertiban,” kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).
BACA JUGA: Peneliti Sebut Abad ke-17 Adalah Zaman Paling Mengerikan Bagi Manusia
Ia menegaskan masyarakat punya tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Kemudian juga memastikan situasi sosial kondusif. Baginya, aktivitas pada personal yang berdampak atau mengganggu publik juga perlu ditertibkan.
“Prinsip muamalah boleh asal tak ganggu orang, atau mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Tapi kalau mengganggu aktivitas sosial menjadi terlarang hukumnya haram jadinya. Begitu analoginya,” kata dia.
Asrorun menjelaskan bahwa lahirnya fatwa merupakan jawaban atas masalah yang muncul. Jawaban itu sangat terkait kondisi faktual di mana masalah itu terjadi serta latar belakang yang melatarinya.
Karenanya, Ia mengatakan hukum manusia yang mengecat tubuhnya dengan cat warna silver untuk kepentingan pertunjukan atau atraksi akan berbeda dengan manusia silver yang mengganggu pengguna jalan.
“Tapi kalau dia menjalankan aktivitas untuk di jalanan kemudian secara umum yang kita kenal dia ganggu ketertiban, itu terlarang dimana pun. Makanya harus dilihat kondisi faktual,” kata dia.
BACA JUGA: 2 Golongan Manusia di Padang Mahsyar
“Ini problem sosial. Makanya bukan hanya sekadar fatwa, tapi Dinsos menyelesaikan masalah sosial itu,” tambahnya.
Dikutip dari laman resmi MUI Sumut, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara memfatwakan bahwa perbuatan manusia silver haram karena bertentangan dengan syariat Islam.
MUI Sumut beralasan manusia silver diharamkan karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi. Kemudian telah menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat dan mengganggu ketertiban umum. []
SUMBER: CNN