JAKARTA—Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, lembaganya menyambut baik hadirnya ketentuan pemerintah daerah agar mal dan gedung-gedung harus memiliki tempat bagi kaum muslimin melaksanakan ibadah shalat.
Keberadaan masjid tersebut, menurutnya, tentu akan memberikan ketenangan kepada para pengunjung. Sehingga, mereka bisa betah dan berlama-lama di mal dan gedung bersangkutan. Hal itu tentu akan sangat menguntungkan mal dan pemilik bangunan itu sendiri.
BACA JUGA: Ketum MUI Sumbar Haramkan Muslim Pilih Partai yang Tolak Perda Syariah
“Hal ini bila kita renungkan tentu tidak akan merugikan kepada si pemilik. Karena, dengan adanya masjid dan mushalla bila waktu shalat sudah tiba, tentu para pengunjung akan bisa shalat pada waktunya dengan pergi ke masjid yang sudah disediakan,” kata Anwar, Sabtu (29/12/2018).
Menurut Anwar, tempat yang disediakan untuk shalat haruslah di tempat yang layak dan bukan di tempat-tempat yang dianggap kurang layak dan kurang pantas.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak.
Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushala yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement. Basement ini umumnya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung mall atau gedung.
“Harapan Mang Oded ke depan, semua pembangunan di Kota Bandung terutama tempat-tempat shopping mengindahkan itu. Nanti kita akan evaluasi sesuai dengan perda,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, di El Royale Hotel, Kota Bandung, Jumat (28/12/2018). []
SUMBER: REPUBLIKA