JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat.
“Salah satunya termasuk, inovasi pemerintah mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
BACA JUGA: Ketua DPR Pertanyakan Urgensi Dikeluarkannya Kartu Nikah oleh Kemenag
Menurutnya, sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.