Ia menjelaskan, tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.
BACA JUGA: Fakta Kartu Nikah yang akan Diterbitkan Kemenag
“Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu,” pungkas Zainut.
Apalagi, kata dia kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung. []
REPORTER: RHIO