JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilaporkan telah mengantongi hasil penelitian terkait vaksin Measles Rubella (MR) yang kini menjadi kontroversi di masyarakat.
Namun MUI masih belum bisa memutuskannya dan mempublikasikannya kepada masyarakat karena harus melakukan sidang komisi fatwa terlebih dahulu.
BACA JUGA: Terkait Vaksin MR, MUI: Kalau Masih Ragu, Ya Tinggalkan
“Nanti malam kita akan menggelar rapat dengan Komisi Fatwa dan LPPOM MUI untuk menentukan sikap MUI,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid kepada Anadolu, Senin (20/8/2018).
Zainut menegaskan bahwa MUI mendukung program imunisasi karena hukum dasarnya diperbolehkan sepanjang menggunakan bahan halal.
Namun jika vaksin tersebut terpapar unsur babi, maka MUI akan menggelar sidang untuk menentukan tingkat kebutuhan vaksin itu bagi masyarakat.
“Kalau memang berada pada tingkat darurat atau li hajah (adanya keperluan), maka masih bisa digunakan,” kata dia.
BACA JUGA: MUI Akan Percepat Proses Fatwa Vaksin (MR) Usai Auditing dari LPPOM MUI
Zainut menyampaikan setelah melakukan sidang di komisi fatwa, MUI akan mengumumkannya kepada masyarakat pada Rabu (22/8/2018).
Sebelumnya, beredar rilis LPPOM MUI yang menyebutkan bahwa vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma, positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia. []
SUMBER: ANADOLU