SERANG—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang memutuskan ajaran Kerajaan Ubur-ubur sesat dan menyesatkan. Kerajaan ini dinilai dapat dikenai pasal penistaan agama. MUI meminta agar kerajaan tersebut dibubarkan dan diproses secara hukum. MUI juga meminta pengikutnya bertobat dan kembali ke ajaran Islam.
“Kerajaan Ubur-ubur dinyatakan sesat dan menyesatkan sesuai pedoman MUI tentang 10 kriteria aliran sesat. Hal tersebut bisa dikenakan pasal penistaan agama,” kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin di Serang, Banten, Kamis (16/8/2018).
Keputusan itu ditetapkan dalam pleno MUI Kota Serang dan para ulama.
BACA JUGA: Terkait Kerajaan Ubur-Ubur, MUI: Masih Menunggu Hasil Investigasi MUI Serang
Amas melanjutkan ajaran Kerajaan Ubur-ubur yang dilakukan Aisyah Tusalamah dinilai menyimpang dan sesat. Pertama, Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah dan Sang Hyang Tunggal dan memiliki petilasan di Kota Serang.
Aisyah juga meyakini Muhammad berjenis kelamin perempuan dan lahir di Sumedang, Jawa Barat. Selain itu, mempercayai kepada yang gaib adalah beriman kepada Ratu Kidul.
“Aisyah dan pengikutnya juga berkeyakinan bahwa Kakbah bukan kiblat tempat salat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja,” ungkap Amas.
BACA JUGA: Hasil Penyidikan Polisi: Inilah 6 Fakta Kesesatan Kerajaan Ubur-Ubur
Selain itu, hal yang dinilai menistakan agama adalah statement Aisyah bahwa Hajar Aswad disukai dan dicium orang Islam karena berbentuk kelamin perempuan. Poin-poin ini, menurutnya, mengatakan bahwa Kerajaan Ubur-ubur telah sesat dan menyesatkan.
“Karena itu, harus dibubarkan dan diproses hukum,” tegasnya. []
SUMBER: DETIK