JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesalkan keputusan Rapat Koordinasi Bidang Ukhuwah MUI Provinsi Sumatera Barat yang dinilai sudah menyalahi khittah dan jati diri MUI.
“Selain itu juga menyalahi MUI sebagai wadah berhimpun, musyawarah dan silaturahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dari berbagai kalangan dan organisasi,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi kepada Islampos.com di Jakarta, Kamis, (26/7/2018).
BACA JUGA: MUI Sumbar Tolak Konsep Islam Nusantara
Zainut menekankan, seharusnya MUI sebagai tenda besar umat Islam bisa menjadi pemersatu dan perekat persaudaraan (ukhuwah) Islamiyah bukan sebaliknya.
“MUI harus bisa mengedepankan semangat persaudaraan (ukhuwah), toleransi (tasamuh) dan moderasi (tawazun) dalam menyikapi berbagai persoalan khususnya yang berkaitan dengan masalah umat Islam. Jangan justru memperlebar kesalahpahaman dan perpecahan di kalangan umat Islam,” cetusnya.
Dalam putusan Ijtima’ Ulama MUI di Gontor ada panduan bagaimana MUI menyikapi perbedaan paham keagamaan di kalangan umat Islam yang dituangkan dalam Dokumen Taswiyatul Manhaj (Penyamaan Pola Pikir Keagaamaan).
Seperti diketahui sebelumnya, MUI provinsi Sumatera menyatakan bahwa istilah “Islam Nusantara” melahirkan berbagai permasalahan yang akan mengundang perdebatan yang tidak bermanfaat dan melalaikan umat Islam dari berbagai persoalan penting yang sedang dihadapi.
BACA JUGA: MUI: UU Penodaan Agama Jadi Dasar Penolakan Gugatan Jamaah Ahmadiyah
Bahkan istilah “Islam Nusantara” bisa membawa kerancuan dan kebingungan di tengah umat dalam memahami Islam.
Pernyataan tersebut merupakan butir pertama dari 7 butir keputusan rapat koordinasi bidang kerukunan dan ukhuwah MUI Sumbar dan MUI se-Kabupaten/kota Sumatera Barat, 21 Juli 2018, yang terkait dengan Islam Nusantara. []
REPORTER: RHIO P