JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras.
“Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi kepada Islampos.com di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
BACA JUGA: Fakta-Fakta Khabib Nurmagedov, Muslim Pertama Jawara Dunia UFC
Menurutnya, penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM.
“Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah. Jadi agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang,” pungkasnya.
BACA JUGA: Artis Shinta Bachir Buka Jilbab? Ini Penjelasannya
MUI, kata Zainut meminta kepada penanggung jawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail, tidak cukup hanya karena ada peraturan semata, agar masyarakat tidak salah paham. []
REPORTER: RHIO