JAKARTA—Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi MUI sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait eks koruptor boleh maju di Pemilihan Legislatif 2019.
Zainut Tauhid menjelaskan, PKPU tersebut oleh MA dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA: MA Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Mantan Pimpinan KPK: Putusan Itu Tidak Responsif
Sebab, kata dia ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi. Dengan dibatalkannya PKPU tersebut otomatis partai politik dapat kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia,” ujarnya kepada Islampos.com, Rabu (19/9/2018).
“Menurut hemat kami, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya “rasa krisis” yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius,” pungkasnya.
BACA JUGA: MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Begini Tanggapan KPK
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah dan rakyat Indonesia serius dalam menanggulangi kasus korupsi, tidak boleh setengah-setengah. Baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan.
“Dalam kebijakan misalnya, seharusnya hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi lama hukuman, ganti rugi finansial maupun tambahan hukuman lainnya,” tutur dia. []
REPORTER: RHIO