MAKASSAR–Makassar dan Sulsel sudah masuk kategori rawan Covid-19. Dari dua kasus positif yang ditemukan, seorang di antaranya meninggal dunia.
Menyikapi kondisi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan imbauan, Kamis (19/3/2020). Ditandatangani langsung Ketua Umum, AGH Sanusi Baco Lc dan Sekretaris Umum, Prof Dr HM Galib MA.
BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Shalat Jumat Diganti Shalat Zuhur di Daerah Darurat Corona
Ada lima poin imbauan MUI Sulsel, sebagai berikut:
1. Untuk pelaksanaan shalat Jumat besok (20/3/2020) dan shalat Jumat berikutnya agar ditiadakan pelaksanaannya karena daerah Sulawesi Selatan sudah masuk kategori daerah pandemi corona dan sudah ada masyarakat yang positif Covid-19.
2. Pelaksanaan shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di rumah masing-masing
3. Apabila kondisi penularan Covid-19 telah menurun, shalat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan salaman serta tetap membawa perlengkapan shalat masing-masing
BACA JUGA: Cegah Penularan Virus Corona, Singapura Tutup Seluruh Masjid dan Shalat Jumat Ditiadakan
4. Informasi tentang Covid-19 hendaknya selalu merujuk kepada pihak yang memiliki otoritas seperti pemerintah sehingga masyarakat tidak terpapar berita-berita hoaks
5. Bagi masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan, memperbanyak, shalawat kepada Nabi dan istigfar, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. []
SUMBER: RAKYATKU