JAKARTA–Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk yang menggunakan nama neraka, setan, dan iblis. Menurut MUI Sumbar, nama-nama seperti itu tak sesuai dengan prinsip Islam.
“Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata ‘neraka’, ‘setan’, ‘iblis’ maka hukumnya haram,” kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, Ahad (29/9/2019).
Yang dilarang menggunakan nama neraka, iblis, hingga setan antara lain untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian. MUI juga mengeluarkan fatwa untuk penamaan produk yang menggunakan nama terkait etika, misalnya ‘ayam dada montok’ atau ‘mie caruik’. MUI Sumbar mengatakan, penamaan itu hukumnya makruh.
Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019. MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini.
Selain itu, MUI berharap agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.
LPPOM MUI juga diminta untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.
Penggunaan kata-kata ‘nyeleneh’ untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir. Produk yang menggunakan kata ‘neraka’, ‘setan’, dan ‘iblis’ biasanya untuk pemberian nama jenis makanan yang menggambarkan tingkat kepedasan ekstrem. Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang. []
SUMBER: DETIK