JAKARTA— Surat keputusan MUI terkait penolakan pada konsep Islam Nusantara tersebar di media sosial. Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar membenarkan keputusan tersebut. Menurut MUI Sumbar, tanah Minang tidak membutuhkan konsep tersebut.
“Betul. Itu keputusan Rakorda Bidang Ukhuwwah dan Kerukunan MUI Sumbar dan MUI Kab/Kota Se-Sumbar,” kata Buya Gusrizal seperti dikutip dari CNN Indonesia.
BACA JUGA: MUI Optimis Dengan Penerapan UUPNPS yang Tegas Mampu Minimalisir Penodaan Agama
Dalam surat keputusan tersebut tertulis: “MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota se-Sumbar menyatakan tanpa ada keraguan bahwa ‘Islam Nusantara’ dalam konsep atau definisi apapun tidak dibutuhkan di Ranah Minang (Sumbar). Bagi kami nama ‘Islam’ telah sempurna dan tidak perlu ditambah lagi dengan embel-embel apapun.”
Ada beberapa poin yang menjadi bahan pertimbangan MUI dibalik putusannya tersebut. Salah satunya, MUI Sumbar menganggap jika label ‘Nusantara’ untuk Islam hanya berpotensi mengkotak-kotakkan umat Islam dan memunculkan pandangan negatif umat kepada saudara-saudara muslim di wilayah lain.
MUI Sumbar juga menjelaskan, jika yang dimaksudkan ‘Islam Nusantara’ adalah Islam yang toleran, tidak radikal, kemudian memperhadapkan dengan kondisi Timur Tengah saat ini, maka sikap tersebut mengandung tuduhan terhadap ajaran Islam sebagai pemicu lahirnya sikap radikal dan tindakan kekerasan.
“Ini merupakan pendzaliman terhadap Islam dan padangan yang dangkal terhadap konfllik Timur Tengah,” tegas surat tersebut.
MUI Sumbar menganggap jika Islam Nusantara dipahami dengan dakwah yang mengacu pada ajaran dan pendekatan Wali Songo di Pulau Jawa, hal itu bisa berdampak serius terhadap keutuhan bangsa. Pasalnya, di berbagai daerah dalam wilayah NKRI, ada para ulama dengan pendekatan dan ajaran yang bisa berbeda dengan Wali Songo.
“Memasukkan pendekatan dan ajaran Wali Songo ke seluruh Indonesia, berarti mengecilkan peran ulama yang menyebarkan Islam di daerah lain yang memiliki karakter beragam,” tulis MUI Sumbar.
Tak hanya itu, MUI Sumbar juga menganggap jika pendekatan kultural yang menjadi ciri khas ‘Islam Nusantara’ maka itu bukanlah monopoli ‘Islam Nusantara’, melainkan telah menjadi suatu karakter umum di berbagai wilayah dunia karena sikap Islam terhadap tradisi dan budaya tempatan, telah tertuang dalam kajian Ushul al-Fiqh secara terang.
BACA JUGA: Promosi Islam Nusantara Lewat Program Beasiswa Luar Negeri
Bahkan, jajaran ulama Sumbar di Ranah Minang yang telah menjalani pendekatan kultural telah sampai pada komitmen bersama melahirkan ‘Sumpah Sati Bukit Marapalam’ dengan fasafahnya yang dipegang oleh masyarakat Minang sampai hari ini yakni ‘Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ Mangato, Adat Mamakai’.
“Walaupun telah sampai pada titik kebersamaan tersebut namun tak namun tak seorang pun ulama Minang menambah label Islam dengan ‘Islam Minang’,” sambung surat tersebut. []
SUMBER: CNN