JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kasus yang menjerat Apollinaris Darmawan. Kakek berusia 70 tahun asal Bandung ini menjadi tersangka UU ITE karena menghina agama Islam di media sosial. Sebelumnya, Apollinaris Darmawan juga pernah dipenjara atas kasus yang sama.
Sekjen MUI, Anwar Abas mengatakan, setiap orang yang menghina agama adalah orang yang tidak bisa menerima perbedaan, atau dengan kata lain sebagai kaum intoleran.
BACA JUGA: Pelaku Penistaan Agama Ditembak Mati di Ruang Sidang
“Setiap orang yang suka menghina orang dan agama orang lain tentu sudah pasti yang bersangkutan adalah orang yang tidak bisa menerima perbedaan. Dan setiap orang yang tidak mau menerima perbedaan jelas lah yang bersangkutan merupakan orang yang intoleran sebab yang namanya toleransi itu baru punya arti dan makna kalau yang bersangkutan bisa menerima perbedaan,” kata Anwar kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Anwar berbicara mengenai bahayanya orang yang mencela suatu agama. Dia meminta agar penghinaan agama di Indonesia segera dihentikan.
“Oleh karena itu kalau ada orang yang mencela orang lain apalagi mencela agama mereka maka hal demikian harus secepatnya bisa dihentikan agar ibarat api jangan setelah besar baru dipadamkan karena cost dan kerugian serta kerusakan yang akan ditimbulkannya tentu pasti akan sangat besar dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi,” ujarnya.
Selain mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi sikap saling hormat, Anwar juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak secepatnya jika ada kasus seperti itu untuk menghindari terjadinya kericuhan.
“Oleh karena itu kita menghimbau semua pihak agar bisa menegakkan dan menjunjung tinggi sikap saling hormat menghormati dan kalau ada pihak yang melanggarnya maka kita menghimbau aparat penegak hukum untuk bertindak secepatnya agar persatuan dan kesatuan diantara kita tetap utuh dan kuat dan tidak sampai luka dan terkoyak karena kalau sudah sempat luka dan terkoyak maka untuk mengobati dan merajutnya kembali jelas tidak mudah,” ungkap Anwar.
Apollinaris ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE atas unggahannya di media sosial. Konten unggahan itu diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam.
Apollinaris diamankan polisi pada Ahad (9/8/2020). Polisi mengungkap motif Apollinaris menghina agama Islam karena memiliki ideologi atau pandangan lain.
BACA JUGA: GNPF Ulama Nilai Pernyataan Sukmawati Penistaan Islam Tingkat Tinggi
“Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan punya ideologi atau pandangan yang lain. Itu yang dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).
Sebelumnya Apollinaris pernah dibui dengan kasus yang sama. Kakek tersebut pernah berperkara atas laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan sudah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Apollinaris bebas pada Maret 2020 karena program asimilasi.
“Sebelumnya bahwasannya yang bersangkutan sudah pernah dihukum dengan modus yang sama,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (11/8/2020). []
SUMBER: DETIK