JAKARTA—MUI memberikan apresiasi kepada Kepolisian yang telah berhasil meringkus tersangka kolompok Muslim Cyber Army (MCA).
“Sindikat (MCA) adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi kepada Islampos, Kamis (1/3/2018).
Ia menjelaskan, konten-konten yang pernah diviralkan MCA meliputi kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penganiayaan ulama, hingga penghinaan terhadap tokoh-tokoh agama, masyarakat dan negara.
“Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya, karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan mafsadat (kerusakan) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Zainut, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Zainut juga menyampaikan, dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan, aksi merisak (bullying), ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA). []
REPORTER: RHIO