JAKARTA–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Huzaimah menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa haram bai golongan putih (golput) atau tidak memilih dalam pemilu.
Bantahan tersebut sebagai respons dari berita-berita yang berkembang di beberapa media.
BACA JUGA: Ini Bantahan MUI soal Fatwa Haram Golput
“Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram,” kata Prof. Huzaimah seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2019).
MUI, kata Huzaimah, hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. MUI juga memberikan patokan agar pemimpin yang dipilih dalam pemilu nanti harus memenuhi empat syarat.
Syarat tersebut adalah, sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan). Selain keempat syarat tersebut, pemimpin yang harus dipilih adalah mereka yang beriman dan bertakwa.
Sebelumnya, MUI melalui Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi meminta masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya saat Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Ia meminta masyarakat untuk tidak golput.
BACA JUGA: MUI Segera Bangun Rumah Sakit di Hebron Palestina
Pasalnya kata Muhyiddin, agama telah melarang golput. Dalam fatwa MUI 2014 golput juga telah diharamkan. Muhyiddin tak memungkiri bahwa tak ada satu pun pemimpin yang ideal di dunia ini.
“Tapi kalau kita tidak gunakan hak pilih kita kemudian terjadi chaos itu kesalahan Anda,” ucap Muhyiddin. []
SUMBER: CNN