JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menolak keras rencana sertifikasi dai dan penceramah yang akan dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).
“MUI tidak setuju dan menolak keras rencana Menteri Agama tentang sertifikasi penceramah atau dai khususnya yang beragama Islam dan agama lain dengan tujuan untuk mengeliminasi gerakan radikal,” kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta, pada Senin (7/9/2020).
BACA JUGA: BPJPH Sosialiasikan Sertifikasi Halal bagi UMK Kuliner
Kiai Muhyiddin menjelaskan bahwa dalam persfektif Islam menyampaikan ayat-ayat Allah adalah kewajiban Muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Ia menilai, kata sertifikasi sangat tendensius dan pihaknya menilai hal itu belum urgen untuk dilakukan.
“Apalagi kalau tujuannya untuk mengeliminir gerakan radikal dari ormas-ormas Islam atau pendakwah Muslim,” tuturnya.
BACA JUGA: BPJPH: Penerbitan Sertifikasi Halal Tetap Jadi Kewenangan Kemenag
Menurut Kiai Muhyiddin, radikalime yang positif juga dibutuhkan.
“Kita ingat di zaman perjuangan kemerdekaan, penjajah Belanda menuduh pejuang kemerdekaan itu sebagai kelompok radikalis dan teroris,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya menganjurkan agar lebih baik Kemenag fokus hal lain yang urgen seperti sertifikasi halal dan seterusnya.
“Apalagi kami menemukan data dan fakta di lapangan ternyata ada pihak-pihak tertentu yang menjadikan sertifikasi dai ini sebagai alasan untuk menolak dai-dai yang tidak bersertifikasi dalam memberikan ceramah kepada publik,” tandas Kiai Muhyiddin. []
SUMBER: SUARA ISLAM