JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkeyakinan SM, wanita yang masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, Jawa Barat yang memakai sepatu dan membawa anjing ke dalam masjid dalam keadaan tidak waras. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas.
“Yang jelas MUI tidak yakin itu dilakukan oleh orang yang waras dan sadar,” Yunahar di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (2/10/2019).
BACA JUGA:Â Ini Kata Deddy Corbuzier soal Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
Menurutnya, apabila orang yang akalnya sehat tentu akan mengetahui standar atau batasan untuk masuk ke rumah ibadah agama tertentu, meski pelakunya bukan pemeluk agama tersebut.
“Karena tidak masuk akal dilakukan di negara mayoritas muslim oleh agama minoritas, itu rasanya nggak masuk akal,” pungkasnya.
MUI mengimbau untuk menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian.
BACA JUGA:Â Terkait Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid, DKM Masjid Bantah Tuduhan Suzethe
“Dalam hal ini, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke kepolisian,” terangnya.
Untuk diketahui, Polres Bogor saat ini telah menetapkan SM sebagai tersangka. Akibat perbuat, SM dijerat pasal penodaan agama, saat ini polisi telah menahan SM untuk pemeriksaan lebih lanjut. []
REPORTER: RHIO