SURABAYA—Surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 2019. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) diwajibkan segera mengganti suket dengan e-KTP. Itu merupakan target pemerintah pusat.
Dalam waktu tidak lebih dari tiga minggu, pemegang suket harus melakukan verifikasi ke kantor kecamatan dan menggantinya dengan e-KTP. Namun, di Surabaya, masih ada belasan ribu warga yang masih memegang suket di Surabaya.
BACA JUGA: Siapa Pembuang Sekarung E-KTP di Jaktim? Ini Kata Dukcapil DKI dan Kemendagri
Per 29 November masih ada 16.988 pemegang suket yang tersebar di 31 kecamatan di Surabaya.
”Data terbaru, hingga hari ini (kemarin, Red) masih ada 12 ribu warga yang memegang suket,” ujar Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo.
Hal itu terjadi karena beberapa hal. Misalnya, data warga yang mengurus ternyata ganda atau ada beberapa kesalahan teknis ketika perekaman e-KTP. Ada juga warga yang memang belum melakukan perekaman. Lainnya, terkait masalah teknis saat perekaman.
”Kendala-kendala semacam itu harus diselesaikan dengan perekaman ulang,” tutur Suharto.
Menurut Suharto, saat ini dispendukcapil tengah menggenjot percetakan e-KTP untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terutama bagi warga yang masih mengantongi suket.
Ahad (10/12/2018), Dispendukcapil menyebarkan edaran ke setiap kecamatan untuk menjaring warganya yang masih memegang suket.
BACA JUGA: Begini Kronologi Penemuan Sekarung E-KTP di Duren Sawit
Suharto meminta warga ikut aktif melakukan verifikasi. Mereka diharapkan datang ke kecamatan atau dispendukcapil untuk memverifikasi data.
Jika sudah beres, e-KTP langsung diberikan. Namun, jika masih ada masalah seperti data ganda, dispendukcapil akan berkoordinasi dengan pusat untuk menghapus data ganda.
Kewajiban warga mengantongi e-KTP tahun depan diterapkan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya soal Pemilu 2019 yang tidak boleh menggunakan suket sebagaimana pada pemilu sebelumnya.
”Aturannya wajib menggunakan e-KTP,” jelas dia. []
SUMBER: JPNN