JAKARTA–Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 dan Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
“Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp 160.000 dan Rp 110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat,” ujar Mardiasmo usai menghadiri rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
BACA JUGA: Antisipasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Anies Baswedan Siapkan Dana Talangan Rp93 M
Mardiasmo mengatakan, kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Aturan baru tersebut direncanakan rampung dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik Jadi Segini untuk Tiap Kelas
Tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan II diputuskan naik. Selain itu, iuran bulanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan penuh pemerintah, juga naik.
Berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Jaminan Kesehatan Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019), iuran BPJS Kesehatan yang tidak naik hanya peserta mandiri yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III. []
SUMBER: MERDEKA | REPUBLIKA