SEBENTAR lagi, insya Alloh kita akan kedatangan tamu agung dan special. Tamu tersebut adalah bulan Ramadhan, syahrul mubarok ( bulan yang penuh berkah ). Akan tetapi, di sisi lain ada hal klasik yang menjadi perbincangan dan perselisihan di sebagian muslimin di Indonesia. Kapan kita mulai puasa? Ikut hilal negara Saudi atau Indonesia ? ikut ormas yang mana? Dan seterusnya.
Hal ini telah terjawab dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata, Rosululloh –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
«الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ»
“Berpuasa itu pada hari kalian semua berpuasa dan berbuka itu pada hari dimana kalian semua berbuka, demikian juga dengan Iedul Adlha, yaitu pada hari kalian semuanya berkurban.” [ HR. At-Tirmidzi : 697, Al-Baihaqi dalam “Al-Kubro” : 4/422, Ishaq bin Rahawaih dalam “Musnad-nya” : 496 dan selainnya. Dan lafadz di atas lafadz At-Tirmidzi. Hadits ini telah dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- ].
Dalam riwayat lain, hadits ini lafadznya sekikit berbeda sebagaimana diriwayatkan dari Abu Huroiroh –rodhiallohu ‘anhu-, Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
«وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ، وَكُلُّ عَرَفَةَ مَوْقِفٌ، وَكُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ، وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ، وَكُلُّ جَمْعٍ مَوْقِفٌ»
“Dan Fithri kalian adalah hari kalian berbuka, adlha kalian adalah hari kalian menyembelih, dan seluruh ‘Arafah adalah tempat berwukuf, seluruh Mina adalah tempat menyembelih, dan seluruh jalan Mekkah adalah tempat untuk menyembelih dan seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf.”[ HR. Abu Dawud no : 2324 dan Ibnu Majah no : 1660 – dan lafadz di atas lafadz Abu Dawud ].
BACA JUGA: Melafadzkan Niat Puasa Menurut Jumhur Ulama
Al-Imam At-Tirmidzi –rohimahullah- berkata:
وَفَسَّرَبَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
“Sebagian ulama’ telah menafsirkan hadits ini, maka ia berkata : ( mulai ) berpuasa dan ( mulai ) berhari raya hanyalah bersama al-jama’ah ( pemerintah ) dan mayoritas manusia”. [ Sunan At-Tirmidzi : 3/71 ].
Maksudnya, penetapan awal Ramadhan dan hari raya merupakan tugas pemerintah muslimin. Adapun rakyat, maka kewajibannya mengikuti apa yang telah diputuskan oleh mereka. Karena tugas seperti ini, merupakan tugas yang sangat berat dan berkaitan dengan urusan orang banyak. Tugas seperti ini bukan tugas masing-masing orang.
Seperti dinyatakan oleh Al-Imam Muhammad bin Abdul Hadi As-Sindy –rohimahullah- ( wafat : 1138 H ):
وَالظَّاهِرُ أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُورَ لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْلٌ وَلَيْسَ لَهُمُ التَّفَرُّدُ فِيهَا بَلِ الْأَمْرُ فِيهَا إِلَى الْإِمَامِ وَالْجَمَاعَةِ وَيَجِبُ عَلَى الْآحَادِ اتِّبَاعُهُمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَةِ وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَدٌ الْهِلَالَ وَرَدَّ الْإِمَامُ شَهَادَتَهُ يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُتَ فِي حَقِّهِ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَعَ الْجَمَاعَةَ فِي ذَلِكَ
“Yang tampak, sesungguhnya maknanya, bahwasanya perkara-perkara ini tidak boleh bagi masing-masing orang untuk ikut campur di dalamya. Dan tidak boleh juga mereka bersendiri dalam masalah ini. Bahkan perkara ini diserahkan kepada pemimpin dan jama’ah ( pemerintah ). Wajib bagi masing-masing orang untuk mengikkuti pempimpin dan pemerintah ( mereka ). Oleh karena ini, jika ada seorang yang melihat hilal, kemudian pemimpin menolak persaksiannya, seyogyanya tidak ditetapkan sesuatupun pada haknya dari perkara-perkara ini dan wajib baginya untuk mengikuti jama’ah dalam hal tersebut”. [ Hasyiyah Sindi : 1/509 ].
Dari ucapan Al-Imam As-Sindi di atas dapat kita pahami bersama, bahwa penetapan awal Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan hari raya Idul Adha, adalah tugas khusus pemerintah muslimin. Dimana pemerintah dalam hal ini telah menunjuk kementrian Agama dan jajarannya untuk melakukan usaha dan kemudian menetapkannya.
Bisa dibayangkan jika setiap orang atau setiap ormas berhak menetapkannya, kemudian terjadi perbedaan, maka yang akan terjadi hanyalah perselisihan dan kondisi yang tidak kondusif di negera yang kita cintai ini. Hal ini bertentangan dengan pokok ajaran Islam yang memerintahkan untuk bersatu dan melarang bercerai-berai. Secara tidak langsung, berbagai perkara yang akan mewujudkan persatuan, telah diperintahkan oleh Islam. Alloh berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعاً وَلا تَفَرَّقُوا
“Berpegang teguhlah kalian kepada tali Alloh ( Al-Qur’an dan Sunnah ) dan janganlah kalian bercerai berai”. [ QS. Ali Imran : 103 ].
Kemudian, ru’yah hilal ( melihat hilal ) yang dijadikan dasar penetapan awal puasa dan hari raya yang sah, hanyalah ru’yah yang dilakukan oleh pemerintah atau ru’yah yang diakui dan diterima oleh pemerintah. Ucapan Al-Imam As-sindi –rohimahullah- ini sejalan dengan pendapat Ibnu Rajab Al-Hambali –rohimahullah- dalam kitabnya “Qowaidul Fiqhiyyah”.
Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi –rohimahullah- berkata:
وَرُوِيَ عَنْهُ أَنَّ النَّاسَ تَبَعٌ لِلْإِمَامِ، فَإِنْ صَامَ صَامُوا، وَإِنْ أَفْطَرَ أَفْطَرُوا. وَهَذَا قَوْلُ الْحَسَنِ، وَابْنِ سِيرِينَ، لِقَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ» . قِيلَ مَعْنَاهُ أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَمُعْظَمِ النَّاسِ.
“Diriwayatkan darinya ( Al-Imam Ahmad bin Hambal ) –rohimahullah- sesungguhnya manusia mengikuti pemimpin. Jika dia ( pemimpin ) puasa, maka mereka juga puasa, dan jika berbuka, maka mereka juga berbuka ( berhari raya ). Ini merupakan pendapat Al-Hasan dan Ibnu Sirin berdasarkan sabda Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- : ” Berpuasa itu pada hari kalian berpuasa dan berbuka itu pada hari dimana kalian semua berbuka, demikian juga dengan Iedul Adlha, yaitu pada hari kalian semuanya berkurban.”. Dinyatakan bahwa maknanya : sesungguhnya puasa dan berbuka ( berhari raya ) itu mengikuti jama’ah ( pemerintah ) dan mayoritas manusia ( yang ada di suatu negeri )”. [ Al-Mughni : 3/108 ].
Qodhi Hanabilah ( Qodhi dari madzhab Hambali ) Al-Imam Burhanuddin Ibrohim bin Muhammad –rohimahullah- ( wafat : 884 H ):
فَمَعْنَاهُ: أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعِظَمِ النَّاسِ وَاجِبٌ، وَقَالَ أَحْمَدُ السُّلْطَانُ فِي هَذَا أَحْوَطُ، وَأَنْظَرُ لِلْمُسْلِمِينَ، وَأَشَدُّ تَفَقُّدًا، وَيَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ
“Maka maknanya : Sesungguhnya puasa dan berbuka ( berhari raya ) bersama jama’ah ( pemerintah muslimin ) dan mayoritas manusia itu hukumnya wajib. Ahmad bin Hambal berkata : Penguasa ( pemerintah ) dalam masalah ini lebih hati-hati, lebih luas atau jauh cara pandangnya bagi kaum muslimin, dan lebih seksama dalam membahas ( masalah ini ). Dan tangan Alloh di atas jama’ah ( pemerintah muslimin )”. [ Al-Mubdi’ Fi Syarhil Muqni’ : 3/6 ].
BACA JUGA: Mau Mengqadha Puasa? Ini Aturannya
Saya berkata : kalimat “Tangan Alloh di atas jama’ah” yang disebutkan oleh beliau, adalah potongan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Arfajah bin Syuraih Al-Asja’i –rodhiallohu ‘anhu-, Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
«إِنَّهُ سَيَكُونُ بَعْدِي هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ، فَمَنْ رَأَيْتُمُوهُ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ، أَوْ يُرِيدُ يُفَرِّقُ أَمْرَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَائِنًا مَنْ كَانَ فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّ يَدَ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ يَرْكُضُ»
“Sesungguhnya akan terjadi setelahku fitnah dan fitnah, maka siapa yang kalian lihat telah memisahkan diri dari jama’ah atau hendak memecah belah kesatuan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam siapapun dia maka bunuhlah dia. Sesungguhnya tangan Allah di atas ( bersama ) jama’ah dan syetan bergerak bersama orang yang misahkan diri dari jama’ah”. [ HR. An-Nasai : 4020, dan selainnya. Sanadnya dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- ].
Al-Imam Ash-Shon’ani –rohimahullah- berkata :
فيه دليل على أنه يعتبر في ثبوت العيد الموافقة للناس، وأن المتفرد بمعرفة يوم العيد بالرؤية يجب عليه موافقة غيره، ويلزمه حكمهم في الصلاة والإفطار والأضحية
“Di dalam hadits ini terdapat dalil, sesungguhnya yang diperhitungkan/dianggap dalam penetapan hari raya adalah mencocoki ( mayoritas manusia ). Dan sesungguhnya bersendiri mengetahui hari raya dengan ru’yah, wajib baginya untuk mencocoki selainnya. Hukum mereka ( mayoritas manusia ) mengharuskannya ( menerima dan mengamalkannya ) dalam hal sholat, berbuka dan berkurban”. [ Subulus Salam : 2/72 ].
Ibnul Qoyyim –rohimahullah- berkata :
فيه الرد على من يقول إن من عرف طلوع القمر بتقدير حساب المنازل جاز له أن يصوم ويفطر، دون من لم يعلم، وقيل: إن الشاهد الواحد إذا رأى الهلال ولم يحكم القاضي بشهادته أنه لا يكون هذا له صوما، كما لم يكن للناس
“Di dalamnya ( hadits Abu Huroiroh di atas ) terdapat bantahan bagi orang yang berpendapat, sesungguhnya orang yang mengetahui terbitnya bulan ( hilal ) dengan penetapan hisab manazil ( ilmu hisab untuk mengetahui posisi-posisi hilal ), boleh baginya untuk puasa dan berbuka ( berhari raya ), tanpa orang yang tidak mengetahui. ( yang benar ) Sesungguhnya satu orang saksi apabila melihal hilal dan qodhi tidak menghukumi ( tidak menerima ) persaksiannya, sesungguhnya hal ini tidak menjadi puasa baginya, sebagaimana tidak pula bagi manusia yang lain”. [ Tahdzibus Sunnan : 3/214 ].
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani –rohimahullah- berkata :
وهذا المعنى هو المتبادر من الحديث… وهذا هو اللائق بالشريعة السمحة التي من غاياتها تجميع الناس وتوحيد صفوفهم، وإبعادهم عن كل ما يفرق جمعهم من الآراء الفردية، فلا تعتبر الشريعة رأي الفرد – ولو كان صوابا في وجهة نظره – في عبادة جماعية كالصوم
“Makna inilah yang langsung bisa ditangkap dari hadits di atas….dan makna inilah yang pantas untuk syari’at yang mulia ini, yang salah satu tujuannya adalah mengumpulkan manusia dan menyatukan barisan mereka serta menjauhkan mereka dari seluruh perkara yang akan mencerai-beraikan persatuan mereka berupa pendapat-pendapat pribadi. Maka syari’at tidak menganggap pendapat pribadi –walaupun benar menurut cara pandangnya – dalam ibadah jama’iyyah ( ibadah yang bersifat bersama-sama ) seperti puasa…” [ Silsilah Ahadits Shohihah : 1/444 ].
Ketentuan memulai puasa dan berhari raya mengikuti keputusan pemerintah ini, berlaku baik seorang berpendapat mathla’ wahid ( satu tempat keluarnya hilal ) ataupun ta’addu matholi’ ( berbilang tempat keluarnya hilal ). Karena kita hidup bernegara, dan negara memiliki pemerintahan yang telah diserahi urusan oleh raknyatnya. Apalagi dalam perkara ibadah yang besar dan agung serta dilakukan bersama-sama seperti puasa ataupun sholat hari raya.
Oleh karena itu, para ulama’ besar abad ini, jika ditanya oleh kaum muslimin dari berbagai negara perihal hilal yang telah muncul di Saudi sementara negara mereka belum menetapkannya, apakah mereka harus mengikuti hilal saudi atau mengikuti keputusan negara mereka masing-masing ? maka jawaban mereka sama, yaitu hendaklah mereka mengikuti negara masing-masing. Diantara mereka adalah Asy-Syaikh bin Baz, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, dan yang lainnya.
BACA JUGA: Sebelum Puasa Penting Konsultasi ke Dokter, Ini Alasannya
■Kesimpulan pembahasan:
[1]. Mulai puasa dan berhari raya mengikuti keputusan pemerintah kita. Karena penetapan hal seperti ini hanyalah tugas khusus dari pemerintah muslimin. Adapun tiap pribadi, tidak punya wewenang sama sekali.
[2]. Ru’yah hilal yang diakui keabsahannya oleh syari’at, adalah ru’yah dari pemerintah muslimin, atau ru’yah seorang yang persaksiannya diterima oleh pemerintah muslimin.
[3]. Jika seorang melihat hilal atau menetapkan awal puasa atau hari raya dengan ilmu hisab, akan tetapi persaksiaannya ditolak oleh pemerintah, atau ketetapan hisabnya menyelisihi keputusan pemerintah, maka wajib untuk meninggalkan pendapatnya dan mengikuti keputusan dari pemerintah muslimin.
[4]. Dengan adanya keputusan pemerintah dalam hal ini, kemudian diikuti oleh seluruh rakyat muslimin di Indonesia, akan menjadi sebab terwujudnya persatuan dan kesamaan barisan di antara mereka, serta terhindar dari perpecahan dan perselisihan. Karena salah satu fungsi penguasa adalah rof’ul khilaf ( mengangkat perselisihan yang terjadi di antara rakyatnya ).
Demikian pembahasan dari kami. Semoga menjadi tambahan ilmu bagi kita semuanya. Alhamdulillah robbil ‘alamin. []
Facebook: Abdullah Al Jirani