JAKARTA–Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji mengamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH) untuk memiliki virtual account. Virtual account ini akan mencatat saldo setoran awal jamaah, ditambah nilai manfaat (return) yang diperoleh dari hasil investasi yang dilakukan BPKH setiap bulan.
Virtual account ini dapat dimanfaatkan oleh jamaah haji mulai tahun depan. BKPH menyebut, pada tahap awal, virtual acoount ini akan diberikan pada jemaah haji yang baru.
“Nanti para jamaah haji akan memiliki virtual account. Setiap transaksi seperti imbal hasil akan diinformasikan kepada jamaah, melalui SMS,” ungkap Anggota BPKH, Anggito Abimanyu, seperti dilansir dari Republika, Sabtu (11/11).
Tahun ini 60 persen dari total 4 juta rekening jemaah haji ditargetkan akan didistribusikan ke dalam virtual account. Sehingga tahun 2020 seluruhnya ditargetkan sudah memiliki virtual account.
Mengenai hal ini Anggito menjelaskan, “Tidak bisa langsung 100 persen karena masih dicari file lama. Apakah (jemaah haji) sudah meninggal atau mutasi atau sudah dipindah ke investasi sukuk. Tapi kalau yang baru mendaftar langsung dikasih virtual account.”
Adapun manfaat dari pengembangan dana haji yang dikelola oleh BPKH itu ditujukkan untuk tiga hal, yaitu biaya operasional, subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan nilai manfaat yang didistribusikan ke jama’ah.[]