BANYAK orang yang salah dalam mengartikan bahwa mumayyiz dan balig itu sama. Padahal keduanya berbeda karena masa mumayyiz adalah menjelang balig. Sedangkan, usia balig merupakan usia seseorang yang dibebani dengan hukum syara’.
Mumayyiz sendiri dalam Islam memiliki pengertian anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun dan dianggap bisa membedakan antara hal bermanfaat dan hal berbahaya bagi dirinya. Istilah Mumayyiz sendiri merujuk pada seseorang yang telah mampu melakukan banyak hal, baik tindakan untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
Meski begitu, anak yang telah mencapai usia Mumayyiz, tindakannya masih berada di bawah pengawasan orang tua atau orang dewasa. Seorang Mumayyiz disebut sudah sempurna kemampuan fisik, otak dan mentalnya jika mereka sudah memasuki usia baligh.
BACA JUGA: Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid?
Jadi singkatnya, Mumayyiz (al-Mumayyiz) berasal dari kata mayyaza yang artinya menyisihkan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa mumayyiz merupakan seorang anak yang sudah bisa membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk.
Berbeda dengan usia baligh yang dapat dimaknai sebagai sebuah masa di mana seorang mulai dibebani dengan beberapa hukum syara’. Oleh karena tuntutan hukum itulah orang tersebut dinamakan mukallaf.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua baligh disebut mukallaf, karena ada sebagian baligh yang tidak dapat dibebani hukum syara’ seperti orang gila.
Atas hal tersebut, maka muncul istilah aqil baligh yaitu orang yang telah mencapai kondisi baligh dan berakal sehat atau mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, antara yang benar dan yang salah. Jadi, seseorang yang sudah baligh akan dibebani hukum syara’ apabila ia berakal dan mengerti hukum tersebut.
Orang bodoh dan orang gila tidak dibebani hukum karena mereka tidak dapat mengerti hukum dan tidak dapat membedakan baik dan buruk, maupun benar dan salah.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud).
berikut tanda-tanda yang akan terjadi padanya sesuai dengan yang disebutkan dalam beberapa surat Al-Quran.
1. Mimpi basah
Tanda pertama adalah mimpi basah dengan keluarnya mani dari kemaluan, ini bisa terjadi baik ketika anak tertidur atau pun tidak tidur. Hal ini sesuai dengan firman Allah yaitu:
“Dan apabila anak-anakmu telah ihtilaam, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (QS. An-Nuur [24]: 59)
2. Tumbuh rambut di sekitar kemaluan
Tanda berikutnya adalah tumbuhnya rambut disekitar kemaluannya. Hal ini seperti yang diriwayatkan Ibnu Qudamah rahimahullah sebagai berikut:
“Adapun al-inbaat, yaitu tumbuhnya rambut kasar di sekitar dzakar laki-laki atau farji wanita, yang hendaknya dibersihkan dengan pisau cukur. Adapun bulu-bulu halus, maka tidak dianggap. Bulu halus ini biasanya sudah tumbuh pada masa anak-anak. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya.” (Al-Mughni, 4: 551)
3. Menurut kalender hijriyah, anak genap memasuki usia 15 tahun
Dawud adh-Dhahiri berpendapat bahwa tidak ada batasan tertentu untuk usia baligh. Batasan yang benar menurutnya ialah ditandai mimpi basah atau pun haid. Namun diriwayatkan oleh Nafi’ rahimahullah dalam (HR. Bukhari 2664 dan Muslim no. 1490) sebagai berikut:
“Telah menceritakan kapadaku Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud. Saat itu umurnya masih empat belas tahun, namun beliau tidak mengijinkannya. Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku lima belas tahun dan beliau mengijinkanku.”
BACA JUGA: Hukum Anak Belum Baligh Jadi Imam Shalat
4. Bagi perempuan mengalami haid atau datang bulan
“Allah tidak menerima shalat perempuan haid, kecuali ia telah berkerudung.” (HR. Ibnu Huzaimah dari Aisyah).
Dalam riwayat tersebut, maksud dari kata khimar/berkerudung adalah pakaian yang ditujukan untuk perempuan yang sudah baligh. Ketika shalat perempuan diwajibkan menutup kepala, leher dan dada.
Ketika perempuan mengalami haid, maka ia tidak mengerjakan salat, dan salatnya itu tidak diqadha (diganti). Umumnya perempuan akan mengalami tanda ini ketika memasuki usia 9 tahun. []