JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menangapi kasus penjualan blanko e-KTP secara online, Kamis (6/12/2018). Mendagri mengatakan kalau penjual blanko e-KTP adalah anak dari mantan penjabat Dukcapil Lampung. Anak tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Mendagri menjelaskan kalau pihaknya mengacu pada hasil investigasi media massa dan langsung memburu pelaku yang menjualnya di Tokopedia. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, akhirnya pelaku pun dapat ditemukan.
BACA JUGA: Terkait Tercecernya Ribuan E-KTP, Ini Tanggapan JK
Pelaku merupakan anak dari mantan pejabat Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Dirinya mencuri 10 blanko e-KTP milik ayahnya lalu menjualnya secara online di Tokopedia.
“Si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan kepala dinas dukcapil di Lampung. Dia ngambil 10 kemudian dia jual,” jelas Mendagri di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Kamis.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh turut menyampaikan kalau pihaknya sudah melakukan pelacakan sejak Senin (3/12/2018). Penemuan pelaku bisa dilakukan berdasarkan data pelaku yang disimpan di Tokopedia.
“Kami langsung lacak berkoordinasi dengan Tokopedia kami dapat datanya langsung kami buka dalam database kependudukan,” kata Zudan.
BACA JUGA: Terkait Tercecernya Ribuan E-KTP, Ini Tanggapan JK
Zudan pun menyampaikan kalau pelaku yang menjual e-KTP di pasaran bisa dikenai hukum pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya pelaku, toko online pun bisa terkena sanksi apabila terus membiarkan penjualan blanko e-KTP.
Blanko KTP elektronik atau e-KTP asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah dilarang beredar dengan bebas di pasaran. []
SUMBER: SUARA