JAKARTA— Kamis (17/5/2018), muncul petisi yang isinya meminta Polri agar tak menjadikan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme. Petisi itu terdapat pada laman ‘Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan’ di situs www.change.org.
Petisi tersebut ditujukan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi.
“Nanti kami evaluasi. Terima kasih masukannya. Akan kami evaluasi,” tutur Setyo di Mabes Polri, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Pada laman yang memuat petisi tersebut, pembuat petisi menyatakan kekecewaannya pada polisi yang beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme.
“Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?” demikian pernyataan sang pembuat petisi.
Diketahui, lebih dari seribu orang telah menandatangani petisi tersebut. []
SUMBER: DETIK