MURTAD atau riddah, adalah meninggalkan Islam menuju kepada kekafiran. Bisa disebabkan oleh i’tiqad (keyakinan), atau ucapan, atau perbuatan.
Berikut ini, beberapa faidah penting berkaitan dengan hukum seorang yang murtad:
(1). Seorang yang baru sekedar berniat murtad, maka secara otomatis dia telah murtad seketika itu walaupun dia belum mengumumkan diri atau belum melakukan ritual agama lain yang dia inginkan.
Karena terus menerusnya keislaman pada dirinya, merupakan syarat dia sebagai seorang muslim. Maka hendaknya kita berhati-hati.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Taubat Orang Murtad?
(2). Di akhirat kelak, seorang yang murtad akan kekal di dalam Neraka selama-lamanya bersama dengan orang-orang kafir lainnya. Na’udzubillah min dzalik.
(3). Seorang yang murtad lalu kembali kepada Islam, maka dia wajib mengqadha salat yang pernah dia tinggalkan selama masa murtadnya.
Misal dia murtad selama satu tahun, maka dia wajib mengqadhanya sejumlah itu. Termasuk dalam hal ini puasa Ramadhannya.
(4). Seorang yang murtad lalu meninggal dalam kondisi tidak kembali kepada Islam, maka seluruh amalan yang pernah dia lakukan sebelumnya, seperti puasa, salat, zakat, dan yang lainnya, batal atau hangus. Maka semua itu akan dituntut di akhirat kelak.
(5). Apabila sebelum meninggal telah kembali kepada Islam, maka amalan yang pernah dilakukan sebelum masa murtadnya, hanya hangus dari sisi pahalanya, adapun dari sisi ibadah itu sebagai takalif syari’iyyah (beban syariat), maka tidak hangus.
Maka ketika masuk Islam kembali tidak wajib untuk mengqadhanya dan di akhirat kelak tidak ada tuntutan.
(6). Pernikahan orang yang murtad otomatis batal, baik sebelum dukhul (jima’) atau sesudahnya jika tidak kembali kepada Islam di masa iddah istrinya.
Adapun jika kembali kepada Islam di masa iddah, maka pernikahannya terus (masih sah). Namun di masa iddah tersebut, diharamkan untuk hubungan (jimak) dengan istrinya sampai ada kepastian kembali kepada Islam.
BACA JUGA: Apa yang Menyebabkan Seseorang Bisa Menjadi Murtad?
(7). Seorang yang murtad tidak sah menikah atau menikahkan, sembelihannya haram, tidak bisa mewariskan dan mewarisi harta, ketika meninggal hartanya menjadi fai, artinya kembali menjadi milik kaum muslimin.
Selain itu, jenazahnya haram untuk disalatkan, tidak wajib dimandikan, tidak wajib dikafani, tidak wajib dikubur, dan tidak boleh dikubur di pekuburan muslimin.
Demikian beberapa faidah penting berkaitan dengan seorang yang murtad dari kajian kitab “Sullamut Taufiq”. Semoga Allah meneguhkan kita sekalian di atas keislaman hingga akhir hayat kita. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani