TANYA: Seorang musafir boleh saja berpuasa. Tapi, bagaimana hukumnya jika ia merasa berat tapi tetap melaksanakan puasa?
JAWAB: Apabila puasa dirasa memberatkan dan membebaninya maka itu menjadi makruh hukumnya. Karena Nabi ﷺ pernah melihat seseorang pingsan, orang-orang di sekitar beliau berdesak-desakan.
Beliau bertanya, “Kenapa orang ini?”
Mereka menjawab. “Dia berpuasa.”
Beliau ﷺ bersabda, “Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan,” (Diriwayatkan oleh Bukhari: Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi ﷺ kepada orang yang pingsan karena sangat panas, tidaklah termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian [1946]. Muslim: Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan Ramadhan bagi musafir untuk tujuan selain maksiat [1115]).
Adapun bila terasa berat atasnya puasa dengan kepayahan yang sangat maka wajib atasnya berbuka. Karena Rasulullah ﷺ tatkala orang banyak mengadukan kepada beliau bahwa mereka merasa berat berpuasa (tatkala bepergian, -pent) Nabi menyuruh mereka berbuka.
Lalu disampaikan lagi kepada beliau, “Sesungguhnya sebagian orang tetap berpuasa.” Nabi ﷺ berkata, “Mereka itu ahli maksiat! Mereka itu pelaku maksiat!” (Diriwayatkan oleh Muslim: Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di bulan Ramadhan bagi musafir selain tujuan maksiat [1114]).
Sedangkan bagi orang yang tidak mengalami kepayahan untuk berpuasa, yang paling afdhal adalah tetap berpuasa meneladani Rasul ﷺ manakala beliau tetap berpuasa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu, “Kami bersama Rasulullah ﷺ di bulan Ramadhan di panas terik yang menyengat, tiada seorangpun dari kami yang berpuasa kecuali Rasulullah ﷺ dan Abdullah bin Rawahah,” (Diriwayatkan oleh Bukhari: Kitab Shaum/Bab 35 [1945]. Muslim: Kitab Shiyam/Bab Memilih antara berpuasa dan berbuka di waktu bepergian [1122]).
BACA JUGA: Tentang Keramas saat Berpuasa
Jadi, seorang musafir yang tidak kuat berpuasa di bulan Ramadhan, maka lebih baik baginya untuk berbuka. Jangan sampai ia memaksakan diri. Sehingga, merugikan dirinya sendiri. Sedang Allah SWT dan Rasul-Nya telah memberikan kemudahan baginya untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain hari. []
Sumber: Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Araf, yang kami kutip dari almanhaj.or.id